Soal Perizinan Usaha, Komisi A Menilai Pemkot Kurang Tanggap

oleh

Surabaya – Komisi A menggelar rapat evaluasi perizinan usaha di kawasan Tanah Kali Kedinding Surabaya

Ketua Komisi A mengatakan, sejak dari hasil sidak kemarin hal dalam perizinan pemerintah kota dinilai kurang tanggap

“Menurut saya Pemerintah Kota kurang tanggap, artinya tim surveynya itu kurang maksimal,” ujar Pertiwi Ayu Krishna. Senin (26/04/2021) usai hearing.

Sehingga, menurut Legislator Golkar ini, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kota memang dikatakan betul, akan tetapi dari hasil survey berbeda.

“Dengan apa yang seharusnya tidak terkeluarkan untuk izin,” kata Pertiwi Ayu Krishna sapaan akrab Ayu.

Izin rumah usaha yang sudah terlanjur dikeluarkan yang dinilai tidak sesuai ini, belum bisa menduga apakah disengaja atau tidak.

“Saya rasa fifty fifty antara disengaja atau tidak,” kata Ayu.

Terkait izin, menurut dia, tidak hanya Dishub yang memberikan rekomendasi izin agar izin bisa dikeluarkan maupun izin dari Dinas Lingkungan Hidup (LH)

“Tapi lebih parah lagi ada di posisi LH,” kata Ayu

Menurut dia, seharusnya LH lebih tanggap dengan keberadaan lingkungan yang berada disana. (Kedinding Tengah Jaya)

“Dia harus belajar, bukan hanya dampak lingkungan, tapi dia harus belajar juga fungsi daripada perumahan tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya berharap dengan amat sangat kepada pemerintah kota diera sekarang setelah ketahuan beberapa hal dalam perizinan

“Kami beri waktu pemerintah kota untuk membenahi proses perizinan tersebut,” tegas Ayu

Meskipun, dia menjelaskan, ada kalimat dari cipta kerja yang baru terkuat pada februari 2021, namun bagaimana dengan yang sebelumnya.

“Jadi yang tertindas itu biasanya masyarakat yang terdampak dan tidak pernah terdengar oleh pemerintah kota selama ini,” ungkapnya

“Saya merasa kenapa pemerintah kota harus mendzolim hal seperti ini,” imbuhnya

Untuk itu, menurut dia, dari rapat terakhir ini seharusnya pemerintah kota harus segera merubah tata caranya

“Ya pemerintah kota harus merubah tata cara perizinan,” tutur Ayu

Keberadaan rumah usaha di pemukiman yang tidak sesuai peruntukannya ini, menurut dia, seharusnya diberikan peringatan pertama, kedua sampai ketiga

“Dari peringatan pertama sampai ketiga itu, kami harus pertanyakan sampai berapa lama itu,” kata Ayu.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Deddy mengatakan, dalam rapat pihaknya sudah menyampaikan berjanji akan mengecek

“Kita sudah sampaikan tadi, nanti kita cek,” ujar Deddy

Jika tidak sesuai, akan memberikan peringatan selanjutnya dan pihaknya mengaku sudah memberikan peringatan

“Sudah saya beri peringatan itu,” tegas Deddy

Keberadaan izin rumah usaha yang tidak sesuai dengan peruntukannya ini, belum bisa diketahui jumlahnya.

“Belum didata, karena kita baru fokus soal pengaduan warga saja,” katanya.

Ditempat sama, Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Ali Murtadlo mengatakan, kesimpulan untuk sesuai kewenangan LH.

“Kita berdasarkan tata ruang untuk lokasi disana adalah kawasan perumahan,” ujar Ali Murtadlo

Sehingga, menurut dia, jika ada usaha maka guna bangunannya adalah guna usaha dan rumah usaha ada ketentuannnya

“Maksimal 50 persen dari luasan lahan yang sudah terkena DS atau maksimal 100 meter persegi,” kata Ali.

Itu harus digunakan untuk rumah tinggal dan ada usahanya, tetapi bukan berarti semuanya untuk usaha.

“Tetapi harus ada rumah tinggalnya kemudian ada usahanya seperti itu,” terang Ali.

Keberadaan rumah usaha ini, lanjut kata dia, masih kondisi tanah kosong dan dalam proses permohonan.

“Maka perencanaannya kalau kita lihat sudah sesuai dengan ketentuan ya kita terbitkan, berikan rekomendasi boleh untuk rumah usaha,” tegas Ali. (irw)