Soal Plakat, Nurdin Longgari : Kami (SP3HN) Hanya Ingin Melindungi Pekerja Hiburan

oleh
foto sekjen SP3HN Nurdin Longgari
foto sekjen SP3HN Nurdin Longgari

Surabaya – BSO – Sebuah plakat Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Hiburan Nusantara (SP3HN) ditemukan menempel di dinding salah satu tempat hiburan di kawasan surabaya barat yang pernah menjadi sasaran razia RHU Satpol PP Surabaya bersama Anggota Tipiring Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.

“Terkait plakat itu adalah SP3HN Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Hiburan Nusantara,” Ujar, Nurdin Longgari Sekjen Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Hiburan Nusantara (SP3HN)

Nurdin menjelaskan, Maksud dan tujuan plakat SP3HN bertujuan untuk membina dan melindungi para pekerja – pekerja yang ada di tempat hiburan, banyak sekali lembaga-lembaga serikat pekerja lain, tapi jarang ditemukan lembaga serikat pekerja yang membela pekerja hiburan.

“Jadi SP3HN ini sebagai wadah serikat buruh dan pekerja tujuan untuk untuk melindungi dan membela pekerja hiburan, bukan untuk membackup tempat kerjanya (Perusahaan),”  Jelasnya. Senin (14/08/2017) ditemui disela pembukaan Gardu Keadilan Sosial.

Menurut Nurdin, Para pekerja – pekerja di tempat hiburan yang juga seorang manusia ini, wajib dibela dan wajib mendapat advokasi (bantuan hukum) untuk dilindungi, ketika tempat kerjanya terngganggu, tentu mereka (Pekerja) tidak bisa bekerja dengan baik dan nyaman,

“Kami (SP3HN) dibentuk hanya untuk melindungi para pekerja hiburan yang ada disana, kalau tempat kerjanya (perusahaan) tidak punya izin monggo silakan ditindaklanjuti,” Katanya.

Terkait kegiatan razia RHU digelar Satpol PP Surabaya datang ditempat tersebut, Nurdin menjelaskan, Pihaknya tidak melarang satpol pp datang ke tempat tersebut bahkan disambut bait , dalam hal perusahaan untuk mengecek dan diperiksa soal perinzinan bila perlu semua tempat hiburan di surabaya di periksa.

“Silakan datang kami akan sambut baik, tetapi dalam hal soal perusahaan untuk dicek dan diperiksa soal perizinannya, bila perlu semua tempat hiburan di surabaya diperiksa dan dicek izinya,” Jelasnya.

Terkait perizinan, Nurdin mengungkapkan, Kalau perusahaan tersebut sudah memiliki izin tidak perlu lagi diperiksa, kecuali di tempat tersebut ada pelanggaran tindak pidana seperti contoh ada Traffiking (dibawah Umur) itu bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib (kepolisian) termasuk soal perizinan.

“Kalau para pekerja hiburan tetap kami bela, tetapi kalau tempat kerjanya (Perusahaan) melanggar, silakan monggo ditindaklanjuti,” Ungkapnya.

Lanjut Nurdin menegaskan, Plangkat Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Hiburan Nusantara (SP3HN) nempel di tempat dinding hiburan tersebut, merupakan sebagai tempat wadah serikat pekerja hiburan bertujuan untuk melindungi bahkan membantu advokasi (Perlindungan) para pekerja hiburan secara hukum.

“Sekali lagi SP3HN ini, hanya untuk melindungi para pekerja hiburan, bukan untuk membackup perusahaannya,” Tegasnya. (irw)