Syarat Pencalonan Kepala Daerah 2024, KPU Surabaya: Masih Menunggu PKPU yang Baru

oleh
Foto: KPU Kota Surabaya Gelar Media Gathering

Surabaya – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar media gathering pelaksanaan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya tahun 2024.

Bakron Hadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya mengatakan, pihaknya sampai hari ini masih menunggu persyaratan pencalonan.

“Jadi kita hari ini masih menunggu persyaratan pencalonan,” ujar Bakron Hadi kepada wartawan seusai media gathering. Jumat (23/8/2024).

Ia mencontohkan, untuk persyaratan pencalonan siapa saja yang bisa mengusung calon baik dari partai maupun perorangan.

“TapiĀ  di Surabaya kan, tidak ada perorangan,” tegas Bakron

Meski demikian, pihaknya masih menunggu dari KPU pusat yang berkaitan dengan tersebut

“Kira-kira kayak apa teknisnya yang menjadi pedoman kita yang ada di lapangan,” terang Bakron

Jika mengacu pada PKPU No 8, menurut ia, sudah tidak relevan seperti yang sudah disampaikan.

“Karena sudah ada putusan dari MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Bakron

Meski demikian yang menjadi dasarĀ  KPU Kota Surabaya, pihaknya masih menunggu surat atau PKPU terbaru dari KPU RI.

“Untuk syarat pencalonan, bukan syarat calon, syarat pencalonan ya,” pungkas Bakron. (irw)