Surabaya – Rapat rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024 digelar oleh Komisi C bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya
“Komisi C hari ini membahas RAPBD (Anggaran) tahun 2024 dengan Dinas Perhubungan,” ujar Baktiono Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya. Selasa (24/10/2023) ditemui seusai rapat.
Baktiono mengatakan, Dinas Perhubungan ada pendapatan diantaranya parkir tepi jalan umum, retribusi uji KIR kendaraan bermotor dan pendapatan retribusi lainnya
“Target pendapatan yang paling besar itu adalah parkir tepi jalan umum,” katanya
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Prof Badri pada bulan febuari tahun 2023, kata Baktiono, kajian target pendapatan sebesar 2,4 triliun
“Tetapi kajian pendapatan paling rendah itu 1,2 triliun per/ tahun,” katanya.
Artinya per/bulan, menurut legislator fraksi PDIP ini, pendapatan Dinas perhubungan dari parkir tepi jalan umum harus bisa mendapatkan 100 miliar.
Sedangkan kajian dari Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) Kota Surabaya, lanjut Baktiono, 80 miliar per/ tahun dan diambil 70 persen untuk diterapkan oleh Dinas Perhubungan kota Surabaya menjadi 60 miliar di tahun 2023.
“Ternyata rapat hari ini kita tanyakan untuk pendapatan sampai bulan Desember 2023 kemampuan maksimal hanya 24 miliar di tahun 2023,” katanya.
Berarti, menurut Baktiono, masih jauh dan kurang 36 miliar dari target TAPD, sedangkan target pendataan dari Dinas Perhubungan kota Surabaya kurang lebih 35 miliar
“Kan masih jauh juga,” ungkapnya.
Pendapatan Dinas Perhubungan dari parkir sebesar 35 miliar di tahun 2023 saja meski dengan memaksimalkan dan mengerahkan jajaran samping pun, menurut Baktiono sangat sulit tercapai juga
“Tadi kita tunjukan juga ada beberapa titik parkir yang harusnya bisa dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan,” katanya.
Baktiono mencontohkan, ada tempat parkir yang pernah ditertibkan bahkan diawasi juga karena ada rambu larangan parkir
“Yaitu di depan rumah sakit Dr Muhammad Soewandhie jalan tambak Rejo,” katanya.
Tempat parkir disana, kata Baktiono, pernah dikatakan liar karena ada rambu larangan meskipun cukup banyak kendaraan roda dua yang parkir disana.
“Itu tidak ditarik sama sekali oleh dinas perhubungan padahal potensinya cukup besar,” katanya.
“Dan disana pernah di tertibkan oleh dinas perhubungan bersama jajaran samping tetapi dalam hitungan jam kembali lagi,” imbuhnya.
Daripada disebut parkir liar karena ada larangan parkir maka komisi C kata Baktiono, sepakat untuk mencabut rambu larangan parkir disana untuk diresmikan menjadi parkir tepi jalan umum.
“Khususnya kendaraan roda 2 dengan 2 lajur saja dan diawasi oleh dinas perhubungan,” tuturnya
Supaya apa, menurut Baktiono, agar tidak ada tuduhan terhadap dinas perhubungan maupun juru parkir juga
“Nanti dikira dia melegalkan hal yang tidak sah itu,” tuturnya
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, pihaknya berupaya untuk pengaturan parkir tepi jalan umum terutama potensi potensinya
“Kita tingkatkan dalam arti diawasi jangan sampai ada yang diluar ekpektasi,” ujarnya
Oleh karena itu, menurut Tundjung perlu pengawasan melalui metode metode pengawasan yang lebih ketat
“Pemungutan pun perlu kita evuasi juga,” katanya.
Sehingga harapan masyarakat pun berharap supaya pelayanan parkir di kota Surabaya lebih baik
“Harapan masyarakat pun lebih baik untuk pelayanan parkir ini,” pungkasnya. (irw)