Tanggapi Aduan Warga Wiyung, Komisi D Imbau Pihak Sekolah Tidak Menghambat Legalisir Ijasah

oleh

Surabaya – Menanggapi aduan Mathilda Rahakbauw warga  Wiyung Gang 2 / 20 B Surabaya yang tidak bisa melanjutkan sekolah anaknya

Sebab, anaknya yang bernama Refaldo Rahakbauw baru lulus dari SMP swasta tahun 2023 ini mendaftar ke SMK swasta dimintai legalisir ijasah sebagai persyaratan

Namun dari pihak sekolah SMP juga meminta kepada Mathilda Rahakbauw ini untuk melunasi tunggakan biaya sekolah anaknya lebih dahulu sejak pandemi covid-19.

“Kami baru saja menerima ananda Refaldo bersama keluarganya menghadap ke fraksi PDI Perjuangan,” ujar Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya. Kamis (20/7/2023)

Keluarga ananda Refaldo menyampaikan, kata legislator Fraksi PDIP ini, bahwa Refaldo anak dari keluarga Mathilda Rahakbauw ini mengalami kendala untuk melanjutkan sekolah menengah kejuruan

“Salah satunya adalah terkendala administrasi,” kata Khusnul

Administrasi yang dimaksudkan ini, kata ia bahwa ijazah ananda Refaldo dari SMP tersebut tidak bisa dilegalisir

“Karena keluarga Ananda refaldo ini masih punya tanggungan di sekolah SMP (YBPK  4) tersebut,” kata Khusnul

Namun demikian, kata ia, pihaknya  langsung menelpon ke dinas pendidikan termasuk juga ke ketua MKKS untuk membantu.

“Karena jangan sampai ada alasan pembiayaan ini menghambat anak anak  kita untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi,” tutur Khusnul

Permasalahan ini, menurut ia, juga sebagai momentum evaluasi tetapi ternyata masih ada sekolah swasta yang menarik biaya.

“Padahal sekolah yang ada di kota Surabaya tidak hanya mendapatkan bantuan BOS tapi juga Bopda,” terang Khusnul

Oleh karena itu, Ia berharap, ananda  Refaldo besok sudah mendapatkan solusi supaya bisa melanjutkan ke sekolah menengah kejuruan (SMK)

“Sebagaimana tadi saat kami menghubungi ketua MKKS kota Surabaya pak Erwin,” ungkap Khusnul

Ketua MKKS Kota Surabaya Erwin, Kata ia langsung mengontak kepala sekolah YBPK 4 yang ada di wiyung Surabaya.

“Dan besok infonya orang tua (Refaldo) akan diundang ke sekolah SMP (YBPK 4) tersebut,” kata Khusnul

Untuk itu, pihaknya juga mengimbau ke sekolah sekolah swasta yang ada di kota Surabaya baik negeri maupun swasta tidak menahan maupun menghambat proses legalisir ijazah

“Karena ini diperlukan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi,” tegas Khusnul.

Senada, anggota Komisi D Norma Yunita merespon bahkan menerima aduan warga yang mengalami kesulitan

“Kami sangat menerima aduan warga mengenai hal pendidikan ini,” ujar Norma Yunita

Sebagai wakil rakyat, pihaknya juga meminta kepada pihak sekolah segera memberikan legalisir ijasah bagi siswa  yang baru lulus

“Karena ini sebagai syarat untuk melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi,” tegas Norma.

Masalah pembiayaan anak sekolah  menurut legislator Fraksi PDIP ini, bisa dikomunikasikan antara orang tua murid dengan pihak sekolah supaya ada kesepakatan.

“Tapi urusan belajar tetap diberikan kepada semua anak anak walaupun mereka mempunyai permasalahan pembayaran,” kata Norma.

Untuk itu, ia berharap, pihak sekolah tidak lagi menghambat anak anak yang ingin melanjutkan sekolah ke tingkat lebih tinggi

“Karena anak anak kita sebagai warga negara punya hak juga untuk mengikuti pendidikan sesuai undang undang dasar 1945 ,” pungkasnya. (irw)