Surabaya – Menanggapi keabsahan kotak kosong yang dipersoalkan oleh relawan demokrasi Surabaya (RDS) pada Kamis (23/10/2024)
Soeprayitno Ketua KPU Kota Surabaya mengatakan bahwa pada prinsipnya KPU Kota Surabaya dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan serentak tahun 2024
“Itu mengacu pada regulasi yang ada,”ujarnya Jumat (25/10/2024) ditemui usai rapat dengan komisi A DPRD Kota Surabaya.
Menurut ia, artinya KPU Surabaya selaku implementator maupun pelaksana atas aturan aturan yang dibuat oleh KPU RI selaku regulator.
“Itu merupakan rambu bagi kami untuk menjalankan setiap tahapan,” singkat Soeprayitno akrab disapa Nano. (irw)