Surabaya – Perwali 67/2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota surabaya
Perwali 67/2020 atas perubahan perwali 28 dan 33 ditetapkan pada 22 desember 2020 yang ditanda tangani oleh walikota surabaya Tri Rismaharini ini mendapat tanggapan.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan, perwali 67/2020 atas perubahan perwali 28 dan 33 dinilai sudah ada langkah perbaikan.
“Cuma saya lihat tidak ada perubahan sama sekali dari perwali 28, 33 maupun 67, tapi ada juga perubahan,” ujar Mahfudz. Senin (04/01/2020)
Perubahan Perwali 67/2020 ini, menurut dia, tentang sanksi administrasi denda berupa uang yang melanggar protokol kesehatan justru dinilai menyusahkan warga kota surabaya.
“Karena di pasal 38 disebutkan setiap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker maka akan dikenai administrasi berupa denda uang 150.000 ribu,” katanya
Padahal, menurut dia, semua tahu warga kota surabaya membutuhkan stimulus untuk bangkit bukan malah untuk ditakut takuti dengan sanksi administrasi berupa denda uang.
“Artinya, apakah ini cara pemerintah kota surabaya untuk menambah PAD atau apa, kita tidak tahu kan,” katanya.
Bahkan, dia sempat berpikiran apakah ini cara yang dilakukan pemerintah kota untuk menambah PAD sanksikan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Karena kalau ada 1 juta warga kota surabaya kena sanksi administrasi denda 150.000 ribu itu keren, tapi alangkah naifnya,” katanya
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pasal 33 Perwali 67/2020 yang menyebutkan melarang kegiatan Pub, karaoke, Bar dan diskotik menurutnya justru mengurangi pendapatan asli daerah (PAD)
Sehingga, kata dia, pemerintah kota berpikiran mencari tambal sulam untuk menambah PAD yaitu dengan cara mensanksikan warga kota surabaya
“Penutupan Pub, diskotik dan tempat hiburan malam lainnya, jangan sampai warga kota dijadikan korban sanksi administratif (denda),” katanya
“Kalau mau ya ditutup saja semuanya pub, bar, diskotik, rumah karaoke dan hiburan malam lainnya selamanya, saya setuju, itu,” tegasnya.
“Fraksi PKB setuju Pub, diskotik, karaoke dan tempat hiburan malam lainnya di tutup selamanya jangan hanya di masa pandemi saja,” imbuhnya.
Kalau (hiburan malam) ini ditutup, kata dia, meski PAD berkurang lalu warga kota surabaya menjadi korban sanksi administrasi (denda)
“Karena melanggar protokol kesehatan dalam mencari pengganti PAD, lah ini tidak bisa begitu,” tuturnya.
Kalau (Perwali 67/2020) sepiritnya untuk mencegah penyebaran virus corana ini, menurut dia, warga tidak perlu dikenai sanksi administrasi (denda) jika melanggar protokol kesehatan.
“Cukup diperingatkan saja, kalau tidak pakai masker ya dikasik,” tuturnya. (irw)