Tempat Usaha Pasar Buah Tanjung Sari Disegel Satpol PP

oleh

Surabaya – Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan tempat pemilik usaha pasar buah di jalan tanjung sari 77 surabaya

penyegelan dilakukan pada selasa (06/08/2019) pagi sekitar pukul 08.00 wib untuk memastikan agar tidak beroperasi lagi.

“Ya penyegelan tadi sudah dilaksanakan pada selasa (06/08/2019) sekitar pukul 06.00 wib untuk mereka memastikan agar tidak beroperasional lagi, “ujar Irvan Widyanto Kasatpol PP Surabaya, Selasa (06/08/2019) siang.

Penyegelan ini, Ia menjelaskan, sesuai dengab Bantib yang diterima dari DLH, dimana izin lingkungan yang dikeluarkan adalah berubah gudang tetapi kenyataannya berupa pasar.

“Dinas LH sudah melakukan sidak dan pemanggilan serta sosialisasi
agar menghentikan kegiatan itu tapi mereka masih terus lalu meminta bantib ke saya (satpol pp) surabaya dan kita laksanakan,” paparnya.

Dalam pelaksanaan penyegelan dibantu dengan kepolisian dan TNI ini, ia menambahkan, berjalan lancar dan aman tidak perlawanan maupun penolakan dari pengelola dan pedagang buah.

“Alhamdulillah penyegelan berjalan mandali (aman dan terkendi),” pungkasnya.   (irw)