Surabaya – BSO – Operasi rutin digelar Unit Tipiring Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Surabaya, Linmas Surabaya, Dishub Surabaya dan Anggota TNI (Gartap / V Surabaya) berhasil temukan puluhan minuman keras (MIras) tanpa miliki izin dan puluhan pengunjung cafe tanpa membawa identitas diri (KTP).
” Malam ini kami melaksanakan operasi gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (Cafe),” Ujar AKP Agung W Piket Pawas Polrestabes Surabaya. Sabtu (20/05/2017) malam dini hari.
Operasi gabungan terdiri dari Unit Tipiring Polrestabes Surabaya, Satpol PP Surabaya, Linmas, Dishub Surabaya dan anggota TNI (Gartap V/ Surabaya) berhasil temukan pelanggaran di cafe Flo Seven F7 (Pub – Bar) di Ruko RMI Kebut Bibit – Bratang Surabaya yang menjual bebas miras tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP) MB
“Ada 18 botol miras berbagai merk yang kami sita tanpa memiliki izin SIUP MB dari cafe FLO Seven – F7, untuk pemiliknya akan kami panggil untuk proses Tipiring,” Katanya. pada wartawan ditemui usai operasi.
Selain temukan pelanggan di cafe FLO Seven – F7 yang menjual bebas miras tanpa memiliki izin SIUP MB, Petugas gabungan juga mengamankan puluhan pengunjung rata-rata berusia remaja tanpa membawa identitas diri (KTP) di lokasi cafe Joker di jalan Pahlawan,dan di luaran sekitar Cafe Stadium di RMI Ruko Kebut Bibit – Bratang Surabaya.
“Sebanyak 18 pria dan 8 wanita rata-rata berusia remaja yang terjaring razia Yustisi tanpa membawa identitas diri (KTP) dan diserahkan ke Satpol PP Surabaya,” Jelasnya.
Dari pantuan, Pada sasaran pertama di Cafe Joker (Pub & Bar) ini petugas gabungan tidak temukan pelanggaran hanya mengamankan beberapa pengunjung tanpa membawa identitas diri (KTP), selanjutnya petugas gabungan mendatangi cafe Stadium Night Club di Ruko RMI jalan Ngagel Jaya Selatan juga tidak ditemukan pelanggaran namun nampak terlihat sepi pengunjung.
Pada sasaran ketiga, Petugas gabungan mendatangi Cafe FLO Seven (Pub & Bar) di Ruko RMI di Jalan Ngagel Jaya Selatan dinyatakan melanggar karena ditemukan miras berbagai merk yang dijual bebas tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP) MB sedangkan untuk pemilik usaha cafe tersebut akan dipanggil dimintai keterangan proses tipiring. (irw)