Temukan Toko Melanggar Aturan Perda Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi

oleh
foto ratusan botol miras diamankan di sebuah toko di kawasan jalan jarak surabaya
foto ratusan botol miras diamankan dari sebuah toko di kawasan jalan jarak surabaya

Surabaya – BSO – Anggota Unit Tipiring Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) merupakan tindak lanjut Operasi Pekat berhasil temukan sebuah toko dikawasan jalan Jarak Surabaya ketangkap tangan menjual miras kepada masyarakat di bulan suci ramadhan.Sabtu (03/06/2017) malam hari sekitar pukul 21.45. wib.

“Operasi miras malam ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Pekat di bulan suci ramadhan,” Ujar AKBP Awan Hariono Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya.

Dalam Operasi Miras kali ini, Petugas berhasil temukan salah satu toko di kawasan Eks Lokalisasi jalan Jarak No 53 Surabaya ketangkap tangan melanggar aturan Perda Pemkot Surabaya karena kedapatan sedang sedang melayani menjual minuman miras (Miras) kepada masyarakat di bulan suci ramadhan.

“Petugas temukan sebuah toko di jalan Jarak Surabaya telah melanggar aturan Perda Kota Surabaya karena menjual miras di bulan suci ramadhan kepada masyarakat,” Katanya pada wartawan usai kegiatan operasi miras.

Toko di kawasan eks lokalisasi jalan jarak No 53 surabaya dinilai melanggar aturan Perda Kota Surabaya dan Dinas Pariwisata Kota surabaya lantaran kedapatan melayani jual beli minuman keras (Miras) di bulan suci ramadhan, Petugas berhasil mengamankan ratusan miras berbagai jenis merk dan jenis golongan.

“Ada 1200 botol miras yang kami amankan terdiri dari 950 Botol miras golongan A dan 300 miras golongan C berbagai jenis merk,” Ungkapnya. pada wartawan usai kegiatan operasi miras.

Toko yang melanggar aturan perda kota surabaya lantaran kedapatan menjual ratusan botol minuman keras (Miras) dibulan suci ramadhan, Meskipun memiliki izin, Petugas akan memanggil pemilik toko untuk proses tindak pidana Tipiring, dan tiga orang konsumen juga diamankan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pemilik toko sudah memiliki izin tetapi tetap dilakukan proses pemeriksaan karena ini terkait dengan pelanggaran Perda menjual miras dibulan suci ramadhan,” Tegasnya.

Peristiwa toko ketangkap tangan yang menjual miras di bulan suci ramadhan ini bermula, Anggota Unit Tipiring Polrestabes Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya sedang menggelar Operasi Miras di jalan Jarak Surabaya, Petugas melihat tiga orang mencurigakan lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan dua botol miras dan mengaku usai membeli miras dari toko tersebut.

“Iya benar mas, barusan saja saya membeli dua botol miras di toko barokah ini, ternyata kena operasi,” Ucap Tono (21) salah satu pembeli miras. ditemui dilokasi. (irw)