Terkait Aksi Pekerja RHU, Pemkot Hanya Tampung Aspirasi Belum Ada Keputusan

oleh

Surabaya – Setelah menyampaikan orasi sejumlah perwakilan pekerja RHU dan seni (DJ) diterima dan bertemu langsung oleh Wakil Sekretaris Gugus Tugas Kota Surabaya, Kapolrestabes, Kasatpol PP dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya.

Dalam pertemuan ini, salah satu perwakilan pekerja RHU Nurdin Longgari menyampaikan, meminta Perwali 33 tahun 2020 direvisi kalau bisa dicabut karena sangat merugikan bagi para pekerja RHU.

“Kami kepada bapak ibu, kalau bisa RHU malam ini dibuka kembali agar kami bisa bekerja kembali ditempat kami,” kata Nurdin. dihadapan wakil sekretaris Gugus Tugas Pemkot Surabaya Irvan Widyanto didampangi Kasatpol PP, DIsparta dan Kapolrestabes Surabaya.

Selain menuntut RHU dibuka, ia juga mempersoahkan pemberlakukan jam malam, karena, menurut ia, pemberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 wib ini tidak ada batasan waktu sampai kapan bisa beraktifitas.

“Di perwali 33 tahun 2020 soal pemberlakukan jam malam tidak batasan sampai jam berapa kita bisa beraktifiats kembali,” keluh Nurdin.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Sekretaris Gugu Tugas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, apa yang menjadi aspirasi dan keluh kesah, ia berjanji akan disampaikan kepada walikota surabaya.

“Kita semua sudah mendengarkan panjang lebar ada beberapa point yang bisa kita tarik kesimpulan,” kata Irvan.

Pertama, kata Mantan Kasatpol PP Kota Surabaya ini, terkait dengan aspirasi yang sudah disampaikan mulai aspirasi hingga jam malam dan lain sebagianya, dan kedua terkait keinginan (RHU) buka kembali.

“Untuk semua ini akan kami langsung sampaikan kepada ibu walikota,” terang Irvan.

Untuk point kedua, ia meminta maaf, yakni untuk berkeinginan (RHU) buka setelah pertemuan ini, karena, menurut ia, jujur saja harus ngomong kedepan dan ngomong apa adanya.

“Untuk keinginan (RHU) itu, sementara belum bisa dizinkan,” ungkap Irvan dihadapan perwakilan aksi damai pekerja RHU dan seni (DJ)

Menurut ia, karena untuk membuka (RHU) itu sendiri yang jelas harus melalui revisi dari Perwali lagi, untuk revisi perwali perlu juga masukan masukan yang perlu ditampung ke sidang.

“Juga termasuk masukan tentang kajian kajian terkait dengan pandemi virus corona ini,” kata Irvan.

Jadi, ia menjelaskan, ini (Pandemi) dinamis tren seperti yang disampaikan oleh walikota kasus persebaran mengalami penurunan dan mudah mudahan harus tetap dipertahanakan.

“Ketika itu bisa dipertahankan ini menjadi salah satu dasar untuk kajian bagaimana mana yang bisa dibuka dan belum bisa dan seterusnya,” kata irvan.

Lanjut, ia mengatakan, menyakinkan bawasannya apa yang menjadi unek unek dan aspirasi dari para pekerja RHU ini akan disampaikan langsung kepada walikota surabaya.

“Apa yang menjadi unek unek dan aspirasi dari bapak ibu sekalian akan kami sampaikan kepada ibu walikota,” tutup Irvan.

Sementara itu, pertemuan Peantara perwakilan pekerja RHU dan seni (DJ) dengan pemkot surabaya diwakili oleh Wakil Sekretaris Gugus Tugas, Kapolrestabes, Kasatpol PP dan Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya ini belum menghasilkan keputusan.   (irw)