Terkait Perwali 33 / 2020, Wawali whisnu Usulkan RHU Buka Harus Terapkan Social Distancing

oleh

Surabaya – Terkait Perwali 33 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota surabaya.

Perwali 33 tahun 2020 itu mendapat keluhan dari berbagai kalangan mulai dari pengusaha dan karyawan RHU, pekerja seni musik bahkan menjadi sorotan anggota DPRD Kota Surabaya.

Keluhan tersebut, ditanggapi oleh Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengatakan, setelah menerima laporan hasil pemantauan kemarin, bahwa pengusaha RHU masih banyak tidak menerapkan social distancing.

“Kita akan undang kembali para pengusahanya (RHU),” ujar Whisnu Sakti Buana. Kamis (23/07/2020) saat ditemui wartawan usai mengunjungi kampung tangguh.

Kalau sudah ada kesiapan social distancing, kata Bakal Calon Walikota Surabaya ini, pihaknya akan mengusulkan agar RHU segera bisa dibuka dengan menerapkan social distancing.

“Kalau ada kesiapan saya akan mengusulkan bisa buka (RHU) dengan menerapkan sosial distancing,” kata Whisnu.

Saat mencoba (Buka) kemarin, ia menjelaskan, ternyata mereka (RHU) tidak melakukan sosial distancing oleh karena itu, pihaknya akan mengundang pengusaha (RHU) untuk dibicarakan bersama dengan walikota dan dinas.

“Kita akan bicarakan lagi seperti apa penerapan sosial distancing ini atau mungkin bisa juga kita evaluasi Perwalinya,” pungkas Whisnu. (irw)