Terkait PSBB, Pemkot Surabaya Manut Pergub Jatim

oleh

Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan pihaknya akan mengikuti aturan yang ada di Pergub terkait skenario PSBB yang saat ini masih di bahas di tingkat Provinsi Jatim.

“Kita mengikuti pergubnya. Semalam katanya pergubnya sudah detail. Jadi kita akan mengikuti pergubnya,”katanya.

Namun untuk skenario teknis penerapan PSBB belum bisa dijelaskan secara detail. Karena Pemkot Surabaya masih membahasnya secara internal.

“Tadi malam sudah dibacakan isi draft pergub yang menjadi landasan penerapan PSBB. Setelah dibacakan, maka kewajiban Kota Surabaya menyampaikan ke Provinsi terkait langkah-langkahnya,”terangnya.

Sementara itu, Koordinator Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, draft Pergub yang menjadi landasan penerapan PSBB sudah dibahas tadi malam.

Lanjut, Fikser, tentang Pendidikan maka Dinas Pendidikan Surabaya menyampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Dishub Koya ke Dishub Provinsi.

“Terkait skenario akan dibahas internal di kota dan nanti disampaikan ke provinsi untuk dituangkan dalam pergub. Jadi kita tidak bisa jalan sendiri,”terangnya.

Fikser mengatakan, proses mematangkan Pergub ini yang tengah disiapkan. Terkait apa saja yang diatur di Pergub akan diperjelas kembali dengan diundangnya Kepala Bagian Hukum hari ini untuk membahas itu.

“Teman-teman sabar, pemkot belum bisa menyampaikan apa saja yang dilakukan karena masih proses. Tapi prinsipnya pemkot mengikuti proses yang sedang berjalan di Pemprov untuk pembahasan PSBB. Agar lebih efektif saat pelaksanaannya sudah pasti dilaksanakan di dua Kabupaten dan satu kota, khususunya Surabaya,”tegasnya.  (irw)