BERITASURABAYAONLINE.COM – Tersangka Pelaku penipuan bernama Elisabet Susanti warga jalan Mleto Surabaya dilaporkan oleh salah satu korban pemilik usaha katering Maharani di jalan Pacar Keling Surabaya dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Modus operandi dilakukan oleh tersangka Elisabet Susanti yang mengaku mantan kader Partai Demokrat ini, Pada awalnya tersangka memesan makanan di 8 tempat pemilik usaha catering yang ada di surabaya dengan beberapa menu makanan dengan mengatasnamakan dari Partai Demokrat Jawa Timur, kemudian untuk pembayaran dilakukan pada saat pengambilan pesanan tersebut.
Dalam pengakuan tersangka Elisabet Susanti mengatakan, saya sengaja melakukan ini dengan mencatutkan nama salah satu kader Partai Demokrat jawa timur karena sakit hati yang telah ingkar janji kepada saya dan saya juga tidak mengingInkan Calon Pilwali dari partai untuk tidak jadi walikota surabaya
“Saya melakukan ini karena dendam dengan salah satu kader partai demokrat yang telah ingkar jadi sehingga saya dipenjara dalam kasus CPNS,” Akunya dihadapan sejumlah wartawan saat digelar press rilis.
Lanjut Tersangka menceritakan, Pemesanan makanan di 8 tempat pemilik usaha katering ini dengan nilai 22 juta,dengan beberapa porsi menu yang ada.sepertiĀ 200 porsi gule dan 200 porsi sop buntutĀ namun sebagaian sudah terbayarkan dan sebagian belum dan saya bernjanji akan segera melunasi sisa pembayaran di 4 tempat usaha katering dengan nilai 8 juta rupiah, namun makanan itu saya bagikan di sejumlah tempat gereja di surabaya.
“Sekali lagi saya mohon maaf kepada pemilik usaha katering, memang apa yang saya perbuat ini salah dan saya berjanji akan segera melunasi sisa pembayaran,” Ucapnya. Selasa (06/10/2015)
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Manang Subekti mengatakan, modus yang dilakukan oleh Tersangka ini dengan cara memesan makanan di 8 tempat usaha pemilik katering dengan 200 porsi gule dan 200 porsi sop buntut dengan nilai kurang 26 juta rupiah untuk keperluan kegiatan partai.
“Tersangka ini memesan makanan untuk keperluan Partai, namun makanan tersebut di bagi-bagikan di sejumlah beberapa gereja di surabaya,” Jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka ini, Kompol Manang Subekti menjelaskan, Tersangka ini memesan makanan dengan mengatasnamankan partai, namun makanan tersebut, ternyata bukan untuk keperluan partai, tetapi dibagikan-bagikan di sejumlah beberapa gereja, di surabaya.
“kemungkinan besar tersangka ini merasa sakit hati dengan menyebutkan salah satu kader partai,” Jelasnya.
Sementara itu, Tersangka pelaku penipuan dengan memesan makanan mengaku untuk keperluan partai ini, berhasil diamankan polisi dengan barang bukti yakni, 1 buah panci dan 1 lembar nota pembelian dengan kerugian total 22 juta rupiah, tersangka akan dikenakan pasal 374 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara. (irw)