Tiga Pelaku Pembunuhan Apartemen Educity Berhasil Diringkus Polisi

oleh

Surabaya – Tiga pelaku pembunuhan Agung Pribadi di Apartemen Educity Mulyorejo bermotif hutang piutang bisnis jual beli narkoba senilai Rp.211.000.000 berhasil diringkus tim anti bandit Polrestabes Surabaya.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni berinisial IM (44) warga Jalan Kapas Madya, RY (24) warga Jalan Pagesangan Timur, SPD (33) warga Jalan Kapasan surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kami bersama tim anti bandit Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus pembunuhan Apartemen Educity Mulyorejo dengan mengamankan tiga tersangka memiliki peran berbeda-beda.

“Aksi pembunuhan ini melibatkan beberapa pelaku namun sementara yang berhasil diamankan tiga pelaku,” ujar AKBP Sudamiran selasa, (12/06/2018)

Ketiga pelaku ini, AKBP Sudamiran mengungkapkan, masing-masing pelaku berbagi peran mulai dari memukul kepala korban menggunakan potongan pipa besi, membeli potongan besi atau alat pemukul membunuh korban,memegang kaki korban dan menusuk perut korban dengan pisau.

“Ketiga pelaku ini masing-masing punya peran berbeda-beda,” ungkap perwira dua melati dipundak.

Keberhasilan ungkap pembunuhan ini, AKBP Sudamiran menegaskan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu potongan pipa besi, satu buah hand phone sebagai alat komunikasi dan pakaian korban masih ada bekas darah juga kendaraan roda dua digunakan untuk alat transportasi para pelaku.

“Ketiga pelaku ini bersama barang bukti sudah kita amankan,” Tegasnya.

Dihadapan polisi,  salah satu pelaku IM (44) mengaku, Ia hanya disuruh seoarang teman berinisial HR yang katanya kalau ada tanggungan uang bisnis jual beli sabu senilai Rp.211.000.000.

”Saya hanya diajak dengan imbalan uang bila sudah berhasil dieksekusi. akan tetapi target sudah dibunuh, saya ditangkap polisi dan teman yang menyuruh kabur,” Akunya.

Sementara itu, atas perbuatannnya ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 Jo 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20/tahun penjara. (dwi)