Surabaya – Kedok Candra Hermawan (27) warga Dsn Genceng, Ds.Simonggarok, Mojokerto terbongkar. Dokter gadungan yang mengaku bekerja di rumah sakit Siloam Surabaya, itu dituduh menipu uang puluhan juta rupiah, dari tiga korban calon tenaga kerja yang dijanjikan bekerja di rumah sakit Siloam oleh tersangka.
Bahkan tersangka yang mengaku sudah bekerja sebagai dokter sejak tahun 2016 ini, menjanjikan tiga korbannya dapat menjadi karyawan atau perawat dan bidan di Rumah Sakit Siloam. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Setelah diselidiki, ternyata tersangka ini mengaku sebagai dokter dan menawarkan ke korbannya untuk dijadikan perawat. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ketiga korban tidak juga dipanggil untuk bekerja sebagai karyawan di Rumah Sakit tersebut. Bahkan kepada orang tua dan mertuanya serta istrinya, pelaku juga mengaku sebagai dokter yang bekerja di Rumah Sakit Siloam Surabaya.
“Setelah curiga, korban pun melakukan konfirmasi kepada HRD Rumah Sakit Siloam Surabaya, dan pihak rumah sakit menerangkan bahwa tidak ada dokter bernama Candra Hermawan. Saat itu juga tersangka kami amankan,” kata Kompol I Dewa Gede Juliana, Rabu (1/11/2017).
Dijelaskan Dewa, guna meyakinkan pada korbannya, tersangka menggenakan pakaian ala dokter, lengkap dengan stetoskopnya. Sehingga korban yakin bahwa memang benar tersangka seorang dokter. Selain itu, tersangka juga meminta uang pelican kepada korbannya.
Adapun rincian uang pelican yang diserahkan korban kepada tersangka, yakni korban MR menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta. Sementara korban EP menyerahkan uang Rp 20 juta dan korban HD menyerahkan uang Rp 24 juta.
“Total kerugian dari kasus ini yakni sebesar Rp 79 juta. Alasan dari tersangka yakni guna uang pelicin untuk dapat menjadi perawat di Rumah Sakit tersebut,” jelas Dewa.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut juga mengamankan barang bukti satu potong jas dokter, satu buah stetoskop, satu pasang pakaian laboratorium, satu buah tensi meter manual, satu buah tensi meter digital, surat kontrak kerja, slip gaji dan surat pemberitahuan perekrutan karyawan.
Mantan Wakapolres Tulungagung ini menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Candra Hermawan dipersangkakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. “Adapun ancaman pidana kurungan penjara 4 (empat) tahun,” pungkasnya. (irw/Tm)