Surabaya – Seorang pria bernama Deni (30) diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Deni berprofesi sebagai tukang parkir di pasar manukan tandes surabaya ini lantaran berbuat pelecehan (asusila)
Aksi perbuatannya ini tidak pantas dilakukan dengan cara meraba dan meremas bagian badan sensitif (pantat) milik wanita.
“Aksi pelaku ini bisa dikatakan dengan istilah begal pantat yang sangat meresahkan,” ujar Kompol Rety Husin Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Jumat, (20/09/2018)
Aksi pelaku ini, Kata Kompol Retri, profesi sebagai tukang parkir sehingga leluasa membuntuti sasaran (korban) baik itu ibu-ibu maupun anak-anak yang sedang berkunjung ke pasar tersebut.
“Atas dasar laporan para korban kami berhasil menangkap pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” Katanya.
Sementara itu, atas perbuatannya Deni (30) ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan perbuatan asusila yang disebut istilah begal pantat ini kini diamankan di mapolrestabes surabaya. (dwi)