Surabaya – Berdasar hasil rapat antara komisi B DPRD Kota Surabaya dengan PD Rumah Potong Hewan (RPH) pada 23’november 2022 lalu
Hasil rapat itu, PD RPH Kota Surabaya menyebutkan, Komisi B telah menyepakati usulan RPH tentang kenaikan jasa potong hewan.
“Disepakati di komisi B, tanggal 23 November kemarin, saya langsung bergerak cepat menemui komunitas jagal,” ujar Fajar Arifianto Direktur Utama (Dirut) PD RPH Kota Surabaya. Ditemui usai rapat.
Saat bertemu dengan komunitas jagal, Fajar mengaku tidak tahu ada Kojarphas, karena, menurut ia, sebenarnya mereka bukan jagal RHP.
“Prinsipnya komunikasi, sosialisasi dan pertemuan sudah kita (RPH) lakukan,” katanya.
Di dalam pertemuan, Fajar berharap, antara kepentingan kemampuan untuk membayar jagal dan RHP tidak sampai rugi.
“Waktu komunikasi itu dianggap berapa jasa potong, berapa sewa kandang sehingga bisa ketemu,” terangnya.
Meski demikian, Fajar mengaku bersyukur, sudah mengarah satu angka yang sudah disepakati bersama.
“Saya pun tidak bisa memaksakan,” ungkapnya
Menurut Fajar, karena tidak ada artinya memaksakan angka potong, kalau kemudian jagal tidak mau memotong.
“Sebaiknya tetap menjaga jumlah potongan dengan angka yang mereka bisa membayar,” tuturnya.
Jagal di pengiriman dan kedurus ini, Fajar kembali mengaku bersyukur bahwa sudah ada angka sama yang mendekati.
“Alhamdulillah sudah mendekati angka yang sama,” ungkapnya.
Sekarang ini, kata Fajar, pihaknya masih menunggu kepastian dari wali kota untuk angkanya.
“Tugas kami adalah memastikan dari pak wali itu, berapa (Angka),” katanya
Meski demikian, kata Fajar, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan para jagal agar bisa ketemu.
“Dititik mana antara kemampuan bayar dan RHH jangan sampai rugi, itu intinya,,” katanya
Fajar menambahkan, kekuatan jagal untuk membayar diangka diatas 100.000 ribu karena itu pihaknya memahami
“Kami memahami dengan cacatan kami harus memperbaiki fasilitasinya dulu,” pungkasnya. (irw)
Perlu diketahui usulan kenaikan jasa potong hewan untuk sapi semula 50.000 ribu naik menjadi 110.000 ribu sudah termasuk pajak.
Untuk babi semula 65.000 ribu naik menjadi 125.000 ribu sudah termasuk pajak, sedangkan untuk kambing semula 7.500 ribu, naik menjadi 25.000 ribu sudah termasuk pajak.