Wadul ke Dewan Warga Tidak Hadir, Komisi B : PKL Genteng Besar Tetap Berjualan Seperti Biasa

oleh

Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait pengaduan sejumlah warga jalan Genteng Besar yang mengeluhkan PKL yang berjualan di depan rumah warga setenpat.

Sekretaris Komisi B Mahfudz mengatakan tidak ada warga yang keberatan terhadap PKL yang berjualan di jalan Genteng besar

“Seng keberatan iku sopo, Lah wong enggak ada (warga red) yang keberatan sama sekali kok,” ujar Mahfudz. Senin (20/12/2021) kepada wartawan usai hearing

PKL di jalan Genteng Besar, menurut  politisi PKB ini, adalah penyangga perekonomian di jalan tunjungan tersebut.

“Kita sebagai warga kota surabaya  harusnya mensukseskan progam progam pemerintah kota,” kata Mahfudz.

PKL, kata ia, memang untuk  kepentingan perekomian warga atau yang biasa disebut wong cilik.

“Lah ini yang harus dibela oleh pemerintah,” tutur Mahfudz

Sehingga sejumlah warga yang keberatan atas PKL ini, lanjut ia, ada kepentingan segelintir orang tersebut, menurutnya harus dikalahkan oleh kepentingan umum.

“Itu kalau menurut saya,” ungkap Mahfudz

Warga yang mengadu keberatan atas PKL ini, kata ia, buktinya tidak bisa hadir dalam rapat tersebut.

“Kalau tidak bisa hadir, terus mau apa lagi, ya sudah (PKL red) jalan (berjualan red) saja seperti biasanya,” ungkap Mahfudz.

Komisi B, lanjut ia, selama ini membela PKL dan hal itu diminta kepada media untuk menjadi catatan.

“Wes iku cateten,” tegas Mahfudz.

Ditempat sama, Ketua Paguyuban PKL Genteng Besar, H Maron mengatakan selama ini tidak ada masalah atau keberatan dari warga.

“Bu RW sendiri sudah membuat surat kesepakatan dengan warga yang lainnya soal pemberlakuan jam mulai 17.00 wib sampai 24.00 wib malam,” kata H Maron

Yang penting, kata ia, PKL setelah berjualan menjaga kebersihan di lingkungan atau disekitar  jalan pasar genteng.

“Yang penting itu dan  warga lainnya pun sebenarnya tidak ada yang keberatan kok,” pungkas H Maron.

Sementara itu, dalam rapat warga yang mengadu ke Komisi B tidak bisa hadir,  hanya diwakilkan oleh salah satu orang wanita.

Wanita tersebut bekerja sebagai pegawai toko  dan bukan warga surabaya yang tidak mengerti sama sekali permasalahan tersebut.

Sehingga, Komisi B memutuskan PKL di jalan Genteng Besar tetap berjualan seperti biasanya.

Perlu diketahui, sebelumnya Komisi A sudah 3 kali menghearingkan keluhan sejumlah warga tersebut.

Bahkan dalam hearing terakhir pada kamis (9/12/2021) lalu, Komisi A menyatakan sudah ada beberapa kesepakatan antara sejumlah warga dengan PKL.   (irw)