Wali Kota Eri Cahyadi Tak Segan Copot Ketua RT/RW dan LPMK Terpilih Terlibat Pungli

oleh

Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera mengumpulkan seluruh Ketua RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang baru. Pada kesempatan itu, ia akan memberikan pengarahan terkait aturan yang wajib dipenuhi selama menjabat.

Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan, akan memberikan pengarahan mengenai berbagai aplikasi layanan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mulai dari aplikasi Sayang Warga, Warga Ku, hingga jumlah stunting di  masing-masing wilayah.

“Nanti saya tunjukkan aplikasinya, jadi setiap RT/RW bisa melihat, warganya yang dapat bantuan kemiskinan berapa, yang stunting siapa, yang putus sekolah siapa. Itu bisa dilihat,” kata Wali Kota Eri, Rabu (18/1/2023).

Melalui imbauan tersebut, Wali Kota Eri berharap, seluruh Ketua RT/RW dan LPMK mau turun dan mengetahui secara  langsung, siapa saja warganya yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Dalam hal ini, ia menegaskan, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK itu harus mau bekerja untuk kepentingan umat.

“Jangan sampai, sebagai Ketua RT/RW dan LPMK bekerja bukan untuk kepentingan umat. Kemarin pemilihan RT/RW dan LPMK kan sempat gegeran, makannya nanti saya kumpulkan, jangan pernah ada kepentingan lain, selain untuk umat,” tegasnya.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri  Cahyadi itu mengingatkan kepada seluruh Ketua RT/RW dan LPMK terpilih, bekerja sesuai dengan Peraturan Wali Kota  (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022. Bila tidak bekerja sesuai dengan peraturan-peraturan di dalam perwali itu, maka Ketua RT/RW dan LPMK bisa dicopot dari jabatannya.

“Di dalam perwali, aturannya bisa mencopot itu (RT/RW dan LPMK). Saya yakin, yang terpilih itu bisa bekerja untuk kepentingan umat. Bukan untuk kepentingan wali kota maupun partai,” tutur Cak Eri.

Bukan hanya itu, Cak Eri menegaskan sekali lagi, agar Ketua RT/RW dan LPMK terpilih bekerja sesuai kontrak kinerja melayani masyarakat. Oleh karena itu, ia tak ingin, dalam melayani masyarakat terjadi pungutan liar (pungli) ketika ada warga  yang membutuhkan pelayanan.

“Misal, ada warga mengurus akta kelahiran, lalu diminta duit, yo dicopot (ya dicopot). Sama dengan kontrak kinerjanya ASN. Apakah mau ketika melakukan pungli, kemudian diperiksa kepolisian dan kejaksaan?,” imbuhnya.

Cak Eri menambahkan, bila terjadi pungli atau menyulitkan ketika mengurus administrasi kependudukan (adminduk), warga bisa melaporkan hal tersebut.

“Boleh isi kas, tapi seikhlasnya, jangan seikhlasnya tapi minimal Rp 400 ribu, ya salah. Kalau terjadi pungli, saya bakal laporkan ke kepolisian dan kejaksaan,” tandasnya. (*)