Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), membuka konter pelayanan fasilitas permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola, Kamis (17/01/19). Layanan fasilitas permohonan itu, terdiri dari Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten dan Desain Industri.
Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, langkah ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar jangkauannya lebih luas. Disamping itu, bertujuan untuk melindungi karya atau hasil produk UMKM Surabaya.
“Sebetulnya program ini sudah lama, kita memberikan fasilitas gratis. Kenapa saya launching tahun ini, karena masih banyak yang belum tahu,” kata Wali Kota Risma.
Ia menyampaikan selama ini konter layanan permohonan HKI di Siola sudah lama tersedia, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, sehingga pihaknya kemudian melaunching dan mengenalkan kembali fasilitas layanan tersebut. Kendati demikian, ia berpesan kepada para pelaku UMKM Surabaya bisa segera mengurus HKI.
“Mari Bapak-Ibu kalau ada temannya dikasih tahu untuk segera mengurus ini. Betapa pentingnya kekayaan intelektual, merek dan hak paten itu,” pesannya.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini prihatin mendengar beberapa hasil karya atau produk UMKM di Surabaya diklaim milik orang lain. Karena itu, ia menekankan agar ke depan para pelaku UMKM tidak lagi menyepelehkan masalah license tersebut.
“Karena itu, kita tidak boleh teledor, kita sudah susah-susah bikin (produk) kemudian diambil orang lain,” ujarnya.
Dengan diresmikannya konter layanan itu, Wali Kota Risma ingin UMKM di Surabaya dilengkapi dengan license merek. Hal ini dinilai penting, seiring dengan teknologi perkembangan zaman yang terus meningkat. Apalagi, produk tersebut penjualannya sudah ekspor, pastinya sangat perlu dilengkapi dengan license.
“Terutama kalau sudah ekspor itu bahaya sekali, yang berat lagi misalkan yang desain (digital) itu,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Risma juga menyerahkan sertifikat merek dan hak cipta kepada 53 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya. Diantaranya, pemberian hak merek kepada ‘Kampung Semanggi’ dengan jenis produk olahan makanan semanggi, ‘Janetta Karya’ dengan jenis produk tas-dompet-bordir, ‘Ning Dea’ jenis produk kue basah dan ‘Medang’ jenis produk camilan makaroni. Bahkan, ia juga mengaku, tahun ini pihaknya juga menyediakan sertifikat merek gratis kepada 150 pelaku UMKM Surabaya.
“Tahun ini kita alokasikan untuk yang free 150, nanti kalau kurang kita akan ajukan lagi ke DPRD,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati menambahkan untuk mendukung kemajuan UMKM Surabaya, Pemkot Surabaya telah memberikan berbagai fasilitas layanan, mulai dari pelatihan, pengemasan, pemasaran hingga pembukuan. Bahkan untuk melengkapi hal itu, pihaknya juga menyediakan konter fasilitas permohonan HKI.
“Selain melalui Pahlawan Ekonomi dan Pejuang Muda, ini salah satu fasilitas untuk memberikan sertifikasi hak kekayaan intelektual,” kata Wiwiek.
Wiwiek menuturkan konter fasilitas pelayanan pengajuan HKI itu, terdiri dari pengurusan hak merek, hak paten, hak cipta dan desain industri. Ia berharap, produk UMKM Surabaya mempunyai license, sehingga aman dan tidak diklaim oleh orang lain.
“Mudah-mudahan ini semakin menarik minat pelaku UMKM untuk semakin lebih kreatif,” pungkasnya (red/hum)