Surabaya – Walikota Surabaya Tri Rismaharini boleh berkilah hanya melakukan kampanye dalam masa cuti dan hari libur.
Namun Surat Pemprov Jatim menyebut Walikota Risma terindikasi melanggar aturan kampanye.
Terbukti menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk dukung mendukung calon Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji.
Hal itu terbukti dari keluarnya dalam surat jawaban Gubernur Jawa Timur atas permintaan informasi KIPP terkait izin cuti kerja Walikota saat melakukan kegiatan politik dukung mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji pada tanggal 2 September 2020 bertempat di fasilitas milik pemerintah Kota Surabaya Taman Harmoni bernomor 131/17318/011.2/2020 ditegaskan “Untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur”.
“Dengan adanya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini di mana Walikota melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja aktif di hari rabu 2 September 2020,” terang Novly Thysen Ketua KIPP Jatim. Sabtu (31/10/2020).
Menurut Novly, sangat disayangkan bila Walikota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam layanan masyarakat Surabaya. Secara etik tidak patut dilakukan oleh Tri Rismaharini.
Menariknya pula, dalam surat jawaban Gubernur Jatim yang ditanda tanganin oleh Sekda Prov Heru Tjahyono juga menyebut cuti kampanye Wali kota Surabaya Tri rismaharini di luar tanggal hari libur hanya pada tanggal 10 November 2020.
“Di luar tanggal itu dan tanggal libur resmi berarti pelanggaran,” cetus Novly.
Selain itu, kegiatan politik yang dilakukan oleh Risma dalam mendukung pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji dilakukan di tempat yang menjadi fasilitas milik Pemrintah Kota Surabaya Taman Harmoni, yang mana terdapat larangan untuk mengunakan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan kampanye dukung mendukung pasangan calon.
Pasal 76 ayat 1a Undang undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara tegas “melarang Kepala daerah membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan”.
Kemudian Pasal 71 ayat 3 Undang Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga mengatur larangan kepada kepala daerah untuk menyalahgunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Lebih lanjut Novly menegaskan dengan keluarnya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut dapat dijadikan bukti bahwa ada kesalahan prosedur, tata cara, mekanisme yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Surabaya terkait dengan penangganan pelanggaran atas laporan oleh KIPP Jawa Timur.
“Harusnya Bawaslu Kota Surabaya bertindak aktif untuk mencari fakta kebenaran sebuah peristiwa hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran, termasuk salah satunya Bawaslu bisa berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur perihal menanyakan status Risma dalam jabatannya sebagai Walikota Surabaya saat menghadiri deklarasi rekomendasi pemberian dukungan partai kepada pasangan calon Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni pada tanggal 2 September 2020 tersebut” , terangnya dikonfirmasi.
KIPP menilai peristiwa dukung mendukung Walikota Surabaya Tri Rismaharini kepada Paslon Pilwali Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji adalah sebuah potret demokrasi yang tidak baik dalam penyelenggaraan Pilwali Kota Surabaya 2020.
Satu sisi Walikota yang dalam jabatannya wajib netral tidak berpihak kepada salah satu calon justru memberikan dukungan politik saat jam kerja aktif berlangsung.
“Harusnya jam kerja aktif Walikota tersebut dipakai untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta melayani masyarakat Surabaya, tidak dipergunakan untuk kegiatan politik,” pungkas Novly. (*)